Dalam sehari Unit Reskrim Polsek Sempolan, berhasil menangkap 3 orang sindikat jaringan pengedar obat keras berbahaya berinisial AD warga Desa Pace Kecamatan Silo, WH, dan EM waga Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat.
Kanit Reskrim Polsek Sempolan Aipda Zaki Muttaqin menceritakan, awalnya Unit Reskrim Polsek Sempolan menerima laporan dari warga Desa Pace, yang mengaku resah, karena tersangka AD sering mengedarkan okerbaya, untuk kalangan pelajar. Berbekal informasi itulah, polisi langsung menangkap, dan menggeledah rumah tersangka AD.
Saat diintrogasi tersangka AD mengaku, mendapatkan suplai barang haram tersebut dari dua pengedar berinisial WH, dan EM warga Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat. Saat itu juga, polisi meminta tersangka AD menunjukkan rumah tersangka WH, dan EM. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 25 butir obat keras berbahaya siap edar, uang hasil penjualan sebesar 425 ribu Rupiah, dan 3 unit HP.
Lebih lanjut Zaki menjelaskan, hingga saat ini ketiga tersangka, dan barang buktinya diamankan, di Mapolsek Sempolan. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196, subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 1,5 milyar Rupiah.
(1.197 views)