Nyaru Pembeli Polisi Tangkap Pengedar Okerbaya di Kasiyan Puger

Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, seorang pemuda pengangguran berinisial J-A warga Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger, Selasa sore ditangkap polisi, saat menunggu pelanggan di Pos Kamling Desa setempat. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 320 butir obat keras berbahaya siap edar, dan uang hasil penjualan sebesar 175 ribu rupiah.

Kapolsek Puger AKP Sudariyanto menceritakan, Selasa sore Polsek Puger menerima laporan dari warga yang mengaku resah, dengan maraknya peredaran obat keras berbahaya di Desa Kasiyan Timur. Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Setelah disepakati bertemu di salah satu Pos Kamling di Dusun Krajan II desa setempat, polisi meluncur menangkap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 320 butir obat keras berbahaya siap edar, dan uang hasil penjualan sebesar 175 ribu Rupiah.

Lebih lanjut Sudariyanto menjelaskan, di hadapan petugas tersangka mengaku bahwa dirinya merupakan satu jarinyan dari tersangka yang juga ditangkap di Pos Kamling beberapa waktu lalu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat l Pasal 196 Subsider 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

(1.238 views)