Untuk mencermati kembali Daftar Pemilih Tetap sesuai instruksi Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Jember membuka posko pengaduan di masing-masing Kantor Panwascam. Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia.
Menurut Devi, Bawaslu RI memerintahkan jajaran di bawah untuk melakukan pencermatan kembali hingga 2 bulan kedepan, terhadap DPT yang sudah di tetapkan oleh KPU Kabupaten dan Provinsi beberapa waktu lalu, Instrujsi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membuka posko pengaduan di tiap-tiap kecamatan.
Panwascam nantinya 4 hari sekali akan memberikan laporan ke Bawaslu Kabupaten, jika ada temuan-temuan baru seperti pemilih ganda, pemilih baru ataupun pemilih yang sudah meninggal dunia, akan di rekap kemudian direkomendasikan kepada KPU Kabupaten sebagai bahan penetapan DPT hasil perbaikan kedua.
Diberitakan sebelumnya KPU dan Bawaslu RI bersepakat dengan seluruh parpol peserta pemilu, memperpanjang masa penetapan DPT nasional, untuk melakukan pencermatan kembali. Untuk itu KPU dan Bawaslu memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melakukan pencermatan ulang.
(893 views)