Pencuri Toko Bangunan di Rambipuji Akhirnya ditangkap

IMG_20180913_163932Tidak sampai dua kali 24 jam, Unit Reskrim Polsek Rambipuji, Rabu malam, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di toko bangunan berinsisial MA warga Desa Glagahwero Kecamatan Panti. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial HR warga Desa Panti hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Ipda Agus Sutriono menceritakan, sebelumnya pihaknya berhasil menangkap penadahnya berinisial AY warga Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung, dan IH warga Desa Kaliwining Rambipuji. Kedua tersangka mengaku menerima barang tersebut dari tersangka berinisial MF.

Setelah dilakukan pengembangan, tidak sampai 2 kali 24 jam, Unit Reskrim Polsek Rambipuji berhasil menangkap MF di rumahnya. Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama rekannya berinisial HR yang masih dalam proses pengejaran, menyelinap masuk ke dalam toko milik korban dengan cara memanjat pohon randu yang berada di samping toko.

Lebih lanjut Agus menjelaskan,tersangka juga mengakui, selain mencuri dua unit Hp, juga mencuri sejumlah barang alat bangunan milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(1.092 views)