Berkali-kali mencuri di toko peracangan, seorang remaja berinisial ZR warga Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Rabu dini hari, ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil pencurian sebesar 165 ribu rupiah, dan dua unit Hp milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Aiptu Solehan Arif menceritakan, tanggal 12 September hari Rabu dini hari, pihaknya menerima laporan dari korban bernama Nadira yang mengaku tokonya dibobol maling. Berbekal informasi tersebut, Unit Reksrim polsek tempurejo langsung melakukan penyelidikan.
Tidak sampai satu jam, Unit Reskrim Polsek Temporejo berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya berinisial ZR. Di hadapan petugas tersangka mengakui semua perbuatannya. Selama dua bulan terkahir tersangka sudah 3 kali melalukan aksinya di toko peracangan di Kecamatan Tempurejo.
Lebih lanjut Solehan menjelaskan, kepada petugas tersangka juga mengaku, dalam melakukan aksinya tersangka menyelinap masuk dengan cara merusak jendela took. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil pencurian sebesar 165 ribu rupiah, dan dua unit Hp milik korban. Karena tersangka masih di bawah umur, selanjutnya akan diproses sesuai Undang-Undang Peradilan Anak.
(842 views)