Gara-gara kalah taruhan judi pertandingan piala dunia, karyawan salah satu penerbit buku di Jember berinisial MR harus berurusan dengan polisi. Sebab yang bersangkutan nekat menggunakan uang setoran perusahaan, untuk membayar hutang taruhan.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erick Pradana menceritakan, Senin siang Unit Reskrim Polsek Patrang mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan oleh karyawn sebuah perusahaan penerbit buku berinisial MR, warga Kelurahan Kranjingan Sumbersari.
MR diketahui telah menggunakan uang perusahaan senilai 47 juta rupiah yang harusnya di setor ke kantor pusat di Surabaya, untuk membayar hutang judi bola. Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, Senin siang Unit Reskrim Polsek Patrang menangkap MR saat berada di kantornya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sejumlah kuitansi pembayaran uang tagihan dari konsumen, diamankan di Polsek Patrang untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(745 views)