Polres Jember Grebek 8 Toko Penjual Miras Ilegal

 

IMG-20180412-WA0013

Satuan Sabhara Polres Jember, Rabu malam melakukan pengrebekan terhadap 8 toko yang tersebar di Sumbersari, Kaliwates dan Rambipuji. 8 toko tersebut di gerebek karena diduga kuat menjual minuman keras secara illegal.
Kepala Bagian Operasi Dan Pembinaan Sat Sabhara Polres Jember IPTU Bejul Nasution menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tentang banyaknya toko yang masih menjual minuman keras secara bebas. Setelah melakukan penyelidikan, anggoat Sat Sabhara Rabu malam melakukan penggerebekan terhadap 8 toko sesuai dengan laporan masyarakat.
Kedelapan toko tersebut diantaranya toko Anugrah dan Toko Chorus di Jalan Sumatera Sumbersari, Toko Anugrah di Jalan Riau, Toko Mitra Lancar di Jalan Basuki Rahmad, Toko Afan, Sumber Hidup dan Gebang Jaya Kaliwates, serta Warung Buzairi di Rambipuji. Selain mengamankan 411 botol miniman keras, polisi juga mengamankan 8 orang pemilik took.
Lebih lanjut Bejul menjelaskan, operasi peredaran minuman keras ini akan terus dilakukan hingga menjelang bulan Ramadhan. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, junto pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(2.595 views)