Diduga kuat mencabuli salah satu santrinya, seorang Ustad warga Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul berinsial MS, selasa sore ditangkap polisi di rumahnya. Dalam melakukan aksi nekatnya, tersangka berpura-pura bisa menyembuhkan sakit perut yang di derita korbannya.
Kapolsek Tanggul AKP Bambang Setiawan menceritakan, awal pencabulan ini terjadi tanggal 4 Oktober 2017 lalu, di salah satu Pondok Pesantren di Desa setempat. Saat itu tersangka mendatangi korban, yang mengeluh sedang sakit perut.
Dengan segala rayuan tersangka berjanji akan menyembuhkan sakit perut yang diderita korban, dengan hanya menyentuh bagian sensitif korban. Namun bukannya mengobati, tersangka justru mencabuli korban. Bahkan berdasarkan pengakuan korban, tersangka sudah 4 kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Yakni saat korban sedang sakit di Asrama, dan 3 kali saat korban sedang berada di Lab Komputer.
Orang tua yang korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, langsung melapor ke Mapolsek Tanggul. Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, Selasa sore polisi menetapkan ms sebagai tersangka, sekaligus langsung melakukan penahanan. Tersangka dijerat pasal 81 subsider pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(2.558 views)