OJK Tegaskan Hanya Pemilik dan Aparat Penegak Hukum Yang Bisa Minta Blokir Rekening

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jember Mulyadi menegaskan, secara umum pemblokiran rekening hanya boleh dilakukan oleh pemilik rekening, atau aparat penegak hukum terkait kasus dugaan pidana korupsi atau pencucian uang.

Hal ini disampaikan Mulyadi dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Jember Selasa siang. Menurut Mulyadi, rekening Bank layaknya saku kita. Sehingga yang bisa membuka dan menutup hanya pemiliknya saja, kecuali atas permintaan aparat penegak hukum atau adanya perjanjian tertentu.

Terkait pemblokiran rekening penerima hibah Pemkab oleh Bank Jatim seperti Koni dan Persid Jember, Mulyadi sejauh ini hanya mengetahui dari pemberitaan di media massa. Namun jika ternyata setelah dipelajari nanti terbukti adanya pelanggaran oleh pihak Perbankan, Mulyadi memastikan akan menjatuhkan sangsi yang cukup berat.

Sementara Serketaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Jember Jumari yang hadir dalam rapat tersebut, mengaku memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi penerima hibah. Namun ketika ditanya landasan hukum tentang rekomendasi Dispora, yang menjadi syarat bagi penerima hibah untuk membuka rekeningnya sendiri, jumari tidak bisa menjawabnya.

(1.046 views)