Diduga kuat melakukan penganiayaan dan pemalakan terhadap dua orang pelajar di Jalur Lintas Selatan Kecamatan Puger, seorang pemuda asal Desa Mujomulyo Kecamatan Puger berinisial AP, Sabtu sore ditangkap polisi. Sementara 3 orang tersangka lainnya berinisial RV, JN dan AG, hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menceritakan, saat korban atas nama Ellen Nabila pelajar asal Desa Grenden Puger, bersama kekasihnya bernama Muhammad Rizki asal Desa Paleran Umbulsari, sedang berfoto selfi di Jalur Lintas Selatan. Tiba-tiba didatangi ke emmpat orang tersangka, dengan meminta uang dan HP milik korban.
Karena korban tidak kunjung memenuhi permintaan tersangka, saat itulah tersangka berinisial JN merebut paksa HP yang ada di tangan Nabila. Sementara tiga orang tersangka lainnya, memukul korban atas nama Rizki dengan batu bata yang dibawanya. Atas peristiwa ini korban kemudian melapor ke Mapolsek Setempat.
Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial AP tidak jauh dari TKP. Sementara tiga tersangka lainnya berinisial RV, JN dan AG, hingga saat ini masih proses pengejaran.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah batu bata, dan dosbook HP milik korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.