3 Ibu Rumah Tangga di Wuluhan Pakai Uang Belanja Untuk Berjudi

Nekat menggunakan uang belanja untuk bermain judi, 3 orang ibu rumah tangga masing-masing MS dan MD keduanya warga wuluhan, serta ND warga Ambulu, Kamis sore ditangkap polisi bersama 2 tersangka lainnya.

Menurut Kapolsek Wuluhan AKP Zaenuri, selama ini pihaknya memang mengawasi rumah tersangka MD, karena diduga kerap dijadikan arena judi. Namun saat akan ditangkap selalu berhasil lolos.

Sehingga ketika diperoleh informasi mereka sedang berjudi, anggotanya langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil menangkap ketiga ibu rumah tangga tersebut, beserta dua orang tersangka lain berinisial HA dan SR. Di hadapan polisi ketiga ibu rumah tangga tersebut mengakui menggunakan uang belanja dari suaminya untuk bermain judi.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, dan uang taruhan senilai 415 Ribu Rupiah. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(834 views)