Diduga kuat sebagai pengadar shabu, YS warga Sidoarjo, Kamis pagi ditangkap polisi, saat turun dari bus yang ditumpanginya, di Jalan Woltermonginsidi Kranjingan Sumbersari. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 5 Gram shabu.
Panit Reskrim Polsek Sumbersari IPTU Kusmiyanto menceritakan, tersangka YS sejak lama menjadi target Operasi polsek Sumberari. Namun tersangka cukup licin, sehingga selalu berhasil lolos saat akan ditangkap. Hingga akhirnya pihaknya mendapat informasi, bahwa tersangka menumpang bus antar kota, untuk kembali mengirim suplay barang ke Kelurahan Kranjingan.
Berdasarkan informasi tersebut polisi mengikuti jejak perjalanan bus yang ditumpangi oleh tersangka. Saat tersangka turun dari bus di Jalan Woltermonginsidi, Anggota Polsek Sumbersari langsung menyergap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 gram shabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Lebih jauh Kusmiyanto menjelaskan, ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram yang selama ini diedarkannya di Jember, berasal dari seorang bandar di Surabaya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Anti Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(881 views)