Posting Ujaran Kebencian Seorang Pelajar di Ledokombo Ditangkap Polisi

Diduga kuat menyebar ujaran kebencian di media sosial, seorang pelajar berinisial RY warga Desa Suren Kecamatan Ledokombo, Senin sore ditangkap polisi di rumahnya. Dalam postingannya, tersangka sengaja mengadu domba, dua perguruan silat yang ada di Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, tersangka yang bukan anggota dari perguruan silat apapun, mengaku membenci salah satu perguruan silat di Kabupaten Jember. Karena itulah, melalui gambar profil akun whatsapp miliknya, tersangka menantang berduel anggota perguruan silat tersebut.

Tidak hanya itu, melalui beberapa group Whatsaap yang diikutinya, tersangka juga merendahkan perguruan silat tersebut. Bahkan dengan sengaja mengadu domba dengan perguruan silat lainnya. Beruntung, Sat Reskrim Polres Jember yang mengetahui ujaran kebencian tersebut dari salah satu rekan tersangka, langsung meluncur menangkap tersangka di rumahnya, sehingga tidak sampai terjadi persekusi.

Lebih jauh Kusworo menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah hp dan sejumlah hasil gambar screenshoot ujaran kebencian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang I-T-E, dengan ancaman 6 tahun penjara, atau denda sebesar 1 Milyar Rupiah.

(1.225 views)
Tag: