Diduga kuat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri, yang diparkir di halaman Masjid Baitus Salam, Desa Suco Mumbulsari, FR warga setempat, Minggu sore, ditangkap polisi, di rumahnya. Dalam melakukan aksinya, tersangka memanfaatkan waktu saat korbannya sedang fokus berdzikir.
Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo menceritakan, hari Jumat lalu, tersangka bersama korban melaksanakan shalat Jumat di TKP. Korban yang sebelumnya sudah menyusun rencana, sengaja mengambil posisi shaf berdekatan dengan korban.
Saat korban masih fokus berdzikir usai shalat Jumat, tersangka mengganti kunci motor korban yang diletakkan ditembok Masjid, dengan kunci lain yang sudah dipersiapkannya. Dengan kunci itulah, tersangka kemudian berhasilĀ membawa kabur motor korban. Sementara korban yang mengetahui motornya sudah tidak ada, langsung melapor ke Mapolsek setempat.
Lebih jauh Heri menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, diketahui motor korban sengaja dititipkan di rumah orang lain oleh tersangka. Saat itu juga, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Jenggawah. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(912 views)