Dua Pengedar Okerbaya di Kalangan Pelajar Tertangkap

Dua orang pengedar obat keras berbahaya di kalangan pelajar berinisial MS dan SB, keduanya warga Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, Senin malam tertangkap tangan, saat menjual obat keras berbahaya, di pinggir Jalan Desa setempat. Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang warga Rambipuji berinisial SE.

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah AIPTU Ahmad Rinto menceritakan, tersangka MS berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah, saat menjual obat keras berbahaya kepada salah seorang siswa. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku juga kenal dengan tersangka SB yang juga pengedar obat keras berbahaya di kalangan pelajar.

Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Jenggawah melakukan penyelidikan.  Tidak sampai 1 jam melakukan pengintaian, akhirnya BS juga berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP ditangkapnya MS.

Dihadapan petugas tersangka mengaku sudah dua bulan, menjalankan bisnis sebagai pengedar obat keras berbahaya. Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Rambipuji berinisial SE.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 60 butir obat keras berbahaya jenis t-rex, dan uang hasil penjualan sebesar 300 Ribu Rupiah. Sementara tersangka lainnya berinisial SE masih dalam proses pengejaran.

(1.223 views)
Tag: