Gubernur Coret Sejumlah Rancangan Perbup yang Bukan Merupakan Kegiatan Rutin Mengikat

Tidak semua rancangan Peraturan Bupati disetujui oleh Gubernur. Sejumlah Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD 2018 dicoret, karena dinilai bukan merupakan kebutuhan rutin mengikat. Demikian dijelaskan Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, dalam hearing bersama Komisi A DPRD Jawa Timur.

Menurut Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang juga hadir dalam hearing tersebut, Kabiro Hukum menyebutkan ada banyak Rancangan Peraturan Bupati yang dicoret dan direvisi, karena dinilai bukan merupakan kebutuhan rutin mengikat.

Yang direvisi di antaranya terkait Keuangan DPRD, yang oleh Bupati diajukan menggunakan dasar Peraturan Perundang-Undangan dan Perda lama. Padahal saat ini sudah ada Undang-Undang dan Perda terbaru.

Selain itu Pemprov juga mencoret Rancangan Perbup untuk belanja langsung, belanja modal, hibah serta belanja barang dan jasa di semua OPD. Sebab Perbup ini hanya untuk kegiatan rutin mengikat seperti gaji pegawai, bukan untuk pembangunan atau kegiatan lainnya.

Diberitakan sebelumnya Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang Penggunaan APBD 2018. Peraturan Bupati ini perlu dilakukan, untuk memenuhi kebutuhan rutin pemerintahan. Sebab hingga hari ini kabupaten jember belum memiliki Perda APBD 2018.

(802 views)