Unit Reskrim Polsek Arjasa Senin sore melakukan penggrebekan sebuah gudang obat milik YW, warga Perum Griya Gebang Permai Patrang, yang terletak di Kaliwates. Penggerebekan ini merupakan pengembangan atas tertangkapnya tersangka DS, yang kedapatan sedang mengkonsumsi okerbaya di depan Gudang Tembakau Desa Biting Arjasa.
Menurut Kapolsek Arjasa Akp Eko Basuki, penggrebekan ini merupakan pengembangan tertangkapnya DS oleh Anggota Patroli Polsek Arjasa Senin pagi. Berdasarkan keterangan DS, dirinya mendapatkan obat keras berbahaya yang dikonsumsinya dari YW. Saat itu juga DS digelandang untuk menunjukkan lokasi YW berada.
Sesampai di gudang obat milik YW polisi melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 14 Ribu butir lebih Okerbaya jenis trex, serta uang hasil penjualan sebesar 834 Ribu Rupiah.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan, untuk mengungkap pemasok okerbaya tersebut kepada YW. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal 1 Miliar Rupiah.
(880 views)