Polisi Tetapkan Tukang Tambal Ban Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman

Polisi Rabu siang menetapkan HR warga Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates, yang berprofesi sebagai tukang tambal ban sebagai tersangka pengancaman. Diduga kuat HR nekat mengancam tetangganya sendiri dengan sebuah clurit hanya gara gara cemburu.

Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menceritakan, sudah sejak lama tersangka menduga korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya. Sehingga Senin pagi tersangka sengaja mencegat korban yang biasa lewat di Pemakaman Umum Lingkungan Krajan, sambil membawa sebilah clurit.

Setelah sempat terjadi perdebatan antara tersangka dengan korban, tiba-tiba tersangka mengeluarkan sebilah clurit dan mengayunkan ke leher korban. Beruntung saat itu korban berhasil menghindar, dan berlari ke arah kerumunan warga. Tersangka yang terus berupaya mengejar korban akhirnya berhasil ditangkap oleh warga, yang selanjutnya di serahkan ke Mapolsek setempat.

Setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari lanjut Edo, Rabu siang Penyidik Polsek Kaliwates menetapkan HR sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(906 views)