3 Kali Mangkir Eksekutif Dinilai Lakukan Contempt Of Parliament

Dinilai telah melakukan contempt of parliament atau pelecehan terhadap parlemen, Senin DPRD Jember akan melakukan rapat Pimpinan, untuk menyikapi 3 kali mangkirnya eksekutif dari panggilan Dewan, terkait persoalan Dispenduk Capil.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi Jumat siang mengatakan, untuk ketiga kalinya hari ini eksekutif tidak satupun yang hadir, memenuhi panggilan Dewan untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan mutasi Kepala Dispendukcapil. Bahkan tidak ada sepucuk suratpun dari Pemkab kepada DPRD, untuk memberikan alasan ketidakhadirannya.

Mestinya menurut Ayub, sesuai tata kelola administrasi pemerintahan Pemkab setidaknya membalas surat yang dilayangkan DPRD, untuk memberikan alasan ketidakhadirannya. Karena sudah 3 kali berturut-turut tidak hadir untuk memberikan klarifikasi, Senin pekan depan DPRD Jember akan menggelar rapat Pimpinan. Sikap kelembagaan seperti apa yang akan diambil akan diputuskan dalam rapat tersebut.

Lebih jauh Ayub menjelaskan, ada beberapa opsi yang akan dibahas dalam rapat Pimpinan bersama Tim Ahli DPRD. Ada yang mengusulkan pembentukan Pansus, interpelasi, hak angket atau membawa persoalan ini kepada Pemerintah Propinsi. Sebab sesuai Undang-Undang Pemerintah Tahun 2014, Gubernur sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat, diberikan kewenangan untuk memberikan sangsi.

Diberitakan sebelumnya, mutasi kepala Dinas Kependudukan Arief Cahyono ke Dinas Pariwisata oleh Bupati Jember, menimbulkan persoalan. Sebab sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, khusus untuk Kepala Dinas Kependudukan diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan Kepala Daerah. Sehingga mutasi Kepala Dispenduk bukan dilakukan sendiri oleh Bupati.

Akibatnya PLT Kadispenduk yang diangkat oleh Bupati, keberadaannya tidak diakui oleh Kemendagri. Sehingga seluruh produk administrasi kependudukan yang ditandatangani oleh PLT Kadispenduk dinyatakan cacat hukum. Bahkan kabarnya, akses data Adminduk Jember sempat di blokir oleh Kemendagri akibat persoalan ini.

(762 views)