Persatuan Pedagang Pasar Kencong menduga terjadi penyalahgunaan Dana Hibah Subsidi Pasar Kencong senilai 10 Milyar rupiah. Untuk itu P3K mendesak DPRD Jember selain memanggil Disperindag dan PT. Artha Wahana Persada, juga mengundang para pedagang pasar Kencong.
Anggota P3K Mohammad Sholeh kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, pasca turunnya putusan class action, masih banyak hak-hak pedagang yang belum diberikan sesuai putusan Pengadilan. diantaranya pengembalian DP pembelian kios, yang belum sepenuhnya diberikan.
Selain itu lanjut Sholeh, sampai hari ini belum pernah dilakukan penafsiran harga berbagai tipe kios. Karena itu Sholeh menduga adanya rekayasa, dalam pendistribusian subsidi untuk pedagang pasar Kencong dari Pemkab Jember senilai 10 Milyar rupiah.
Sholeh meminta DPRD melihat polemik persoalan pasar Kencong ini secara menyeluruh, bukan hanya terkait persoalan pengambil alihan asset. Untuk itu Sholeh mendesak DPRD Jember tidak hanya mengundang Disperindag dan pengelola, tetapi juga perwakilan pedagang pasar Kencong.
(635 views)