Todongkan Senjata Tajam Mahasiswa Unej Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Diduga karena emosi, Mahasiswa Universitas Jember berinisial MA, warga Jalan Hayam Wuruk yang mengaku sebagai Anggota Genk Motor X-Rider, nekat menodongkan senjata tajam terhadap tetangganya sendiri. Akibatnya MA ditangkap polisi dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo Rabu pagi menjelaskan, senin malam korban atas nama Muhammad Hazmi, melintas di Jalan Ahmad Yani. Karena akan mendahului kendaraan tersangka, korban membunyikan klakson kendaraannya.

Diduga karena tersinggung, tersangka kemudian menghentikan kendaraan korban, dan menodongkan senjata tajam dengan mengancam korban. Anggota Sat Sabhara yang kebetulan sedang melaksanakan operasi, melihat kejadian ini dan langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Jember.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sebuah sangkur dan satu unit sepeda motor diamankan di Mapolres Jember. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(828 views)