Komisi D Desak Revisi Perbup Tentang Tunjangan Kesejahteraan Guru Ngaji

Anggota komisi D DPRD Jember dari fraksi Hanura Isa Mahdi mendesak segera dilakukannya revisi atas peraturan bupati, yang mengatur tentang penyaluran tunjangan kesejahteraan guru ngaji, untuk mengakomodir pengajar kitab suci non muslim.

Kepada sejumlah wartawan Isa menjelaskan, dirinya khawatir tidak adanya usulan dari pengajar non muslim, disebabkan karena tidak adanya kriteria yang mengatur dalam perbup. Sehingga guru pengajar non muslim merasa tidak diakomodir.

Seharusnya lanjut Isa, pemkab Jember tidak hanya mengatur kriteria penerima bagi guru ngaji, tetapi juga mencantumkan kriteria untuk non muslim. Isa berharap peraturan bupati tentang mekanisme pencairan tunjangan kesejahteraan tersebut segera direvisi, sehingga bisa di terapkan di tahun anggaran 2017 mendatang.

Lebih jauh Isa menjelaskan, peraturan bupati dibutuhkan sebagai landasan hukum turunan, untuk penyaluran tunjangan kesejahteraan guru ngaji. Sehingga ketika SKPD melaksanakan progam ini tidak menjadi persoalan hukum.

Sebelumnya Bupati Jembr Faida menyatakan, tidak menutup ruang bagi guru pengajar kitab suci non muslim untuk mendapatkan bantuan kesejahteraan. Tetapi karena kriterianya belum ditentukan, guru pengajar kitab suci non muslim diminta untuk mengusulkan kriteria sendiri. Meski demikain sampai hari ini belum ada satupun guru pengajar kitab suci non muslim yang mengajukan untuk mendapatkan tunjangan kesejahteraan.

(677 views)