Mekanisme Penganggaran Dan Pencairan Tunjangan Guru Ngaji Selama Ini Sudah On The Track

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Jember Ita Puri Handayani, mengakui meski tanpa adanya proposal permohonan, sistem penganggaran dan pencairan tunjangan kesejahteraan guru ngaji sejak tahun 2012 hingga 2015 sudah sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Ita, setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan atas penggunaan keuangan daerah. Yang kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK.

Jika merujuk pada LHP BPK lanjut Ita, bisa dipastikan mekanisme penganggaran tunjangan guru ngaji dari tahun 2012 sampai 2015, sudah on the track. Terbukti tidak ada persoalaan dalam lhp bpk, bahkan Jember mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Artinya tunjangan kesejahteraan guru ngaji masuk kategori bantuan sosial yang sudah direncanakan, sehingga tidak perlu disertai proposal permohonan. Pencairannya cukup dengan pengesahan bupati, terhadap daftar nama penerima yang sudah terverifikasi.

Hal senada diakui Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Imam Bukhori. Imam mengaku sudah pernah diperiksa inpektorat maupun kejaksaan. Dan memang selama dirinya menjabat sebagai kabag kesra sejak tahun 2012 lalu, tidak ada persoalan terkait tunjangan kesejahteraan guru ngaji.

Sigit

(544 views)