Syarat Adanya Surat Permohonan Tunjangan Kesejahteraan Guru Ngaji Dinilai Melanggar Hukum

Komisi D DPRD Jember menilai, jika di terapkan saat ini, proposal permohonan tunjangan kesejahteraan guru ngaji yang disyaratkan untuk pencairan tunjangan guru ngaji, jelas melanggar hukum.

Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember Yudi Hartono, setelah mengkonfirmasi kepada Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Imam Bukhori, tentang rencana dicairkannya tunjangan tersebut.

Dalam hearing antara Komisi D bersama Bagian Hukum, Kesra dan BPKA Senin siang, Imam Bukhori memastikan tunjangan guru ngaji akan dicairkan sebelum perubahan APBD mendatang. Surat permohonan yang harus dibuat oleh guru ngaji, hanya betujuan agar semua pihak tidak terjerat persoalan hukum.

Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember Yudi Hartono, langkah yang dilakukan pemkab seperti ini justru akan menimbulkjan persoalan hukum. Dalam sistem penganggaran, proposal permohonan bantuan sosial harusnya dibuat sebelum APBD di tetapkan. Yang kemudian menjadi dasar bagi bupati untuk menetapkan daftar nama-nama penerima.

Menjadi aneh menurut Yudi, jika kemudian daftar nama penerima sudah di tetapkan dalam buku besar APBD yang sudah dikoreksi oleh gubernur 30 November 2015 lalu, tetapi surat permohonan bantuan baru dibuat bulan September 2016.

Yudi kembali menegaskan, DPRD sepakat untuk dilakukan verifikasi dari data 27 ribu guru ngaji penerima tunjangan. Sehingga cukup yang tidak memenuhi kriteria sesuai perbup terdahulu saja yang dicoret. Tetapi yang sudah memenuhi kriteria tetap dicairkan.

Kriteria baru yang ditetapkan pemkab, tidak melanggar hukum jika digunakan untuk pendataan ulang guru ngaji, sebagai daftar penerima tahun anggaran 2017 mendatang.

Penjelasan yudi ini juga dibenarkan PLH Kabag Hukum dan Kepala BPKA, yang juga hadir dalam hearing tersebut. Untuk itu Yudi minta SKPD terkait, memberi masukan kepada bupati mengenai sistem penyusunan anggaran, agar tidak terjebak dalam persoalan-persoalan hukum.

Sigit

(1.023 views)