9 Kriteria Guru Ngaji Berdasarkan Perintah Bupati

9 kriteria yang harus dipenuhi oleh guru ngaji calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Sosial, berdasarkan perintah bupati. Demikian disampaikan Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Imam Bukhori, usai hearing bersama Komisi D DPRD Jember Senin siang.

Imam bukhori mengakui, perubahan kriteria guru ngaji merupakan kebijakan Pemkab Jember sendiri. Sementara dasar hukum seperti permendagri ataupun perda memang tidak mencantumkan kriteria-kriteria tersebut.

Namun lanjut Imam, Bagian Kesra berani mencantumkan 9 kriteria untuk dipenuhi oleh guru ngaji, karena ada perintah bupati dalam beberapa kali rapat bersama SKPD. Sehingga kebijakan tersebut dicantumkan dalam surat yang disebarkan kepada guru ngaji melalui seluruh kepala desa.

Sebelumnya Komisi D DPRD Jember heran, atas kebijakan Pemkab Jember mengubah kriteria guru ngaji, dengan alasan banyak penerima yang tidak tepat sasaran. Namun sayangnya pemkab tidak pernah menunjukkan berapa orang yang tidak tepat sasaran.

Padahal kriteria sebelumnya seperti jumlah santri minimal 5 orang, sudah tercantum dalam peraturan bupati dan disahkan dalam APBD awal 2016. Tiba-tiba di tengah tahun anggaran, kriteria tersebut diubah menjadi minimal 10 orang santri, beserta 8 kriteria lainnya.

Sigit

(1.213 views)