Komisi D DPRD Jember heran, kenapa pencairan tunjangan guru ngaji di buat ruwet justru oleh pemkab Jember sendiri. Padahal tunjangan guru ngaji sejatinya tidak berbeda dengan Honor RT-RW, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Indonesia Sehat atau bantuan personal lainnya.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember Nur Hasan menjelaskan, sebenarnya yang menjadi persoalan dalam pencairan tunjangan guru ngaji hanya masalah data, yang oleh pemkab dianggap tidak sesuai. Mestinya pendataan ini saja yang diselesaikan oleh pemkab.
Tetapi dengan tambahan syarat harus membuat surat permohonan, Nur Hasan mengaku tidak heran jika kemudian para guru ngaji menolak, karena mereka menilai di tempatkan dalam posisi kurang layak.
Lebih jauh Nur Hasan menjelaskan, kurang tepat jika kemudian pemkab Jember beralasan pengajuan permohonan tersebut berdasarkan permendagri. Padahal untuk pencairan hanya dibutuhkan SK Bupati. Sedangkan jika harus menggunakan proposal, artinya penerima tunjangan guru ngaji tersebut nantinya harus di SPJ kan untuk apa saja dana tersebut.
Sigit
(608 views)