Investor Tambak Nilai Surat Penghentian Operasional Yang Dikeluarkan Camat Puger Tidak Berdasar

Investor tambak puger menilai surat perintah penghentian dari camat tidak pernah ada. Sebab surat keputusan bupati tentang pemberian ijin lokasi yang sudah dikantonginya, secara hukum tidak bisa dibatalkan oleh keputusan camat.

Direktur PT. Pandawa lima selaku investor tambak puger roni alfianus mengatakan sejak desember tahun lalu dirinya sudah mengantongi seluruh perijinan yang disyaratkan. Bahkan sosialisasi kepada puluhan warga dengan melibatkan muspika setempat dan polairut juga sudah dilakukan bulan mei lalu. Hasilnya saat itu tidak ada keberatan dari pihak manapun.

Ketika ditanya tentang keluarnya surat perintah penghentian dari camat roni menganggap surat tersebut tidak pernah ada sehingga pembangunan tetap akan dilanjutkan. Sebab surat dari camat tidak bisa membatalkan sk bupati. Jika memang ada prosedur yang salah roni mempersilahkan bupati mengeluarkan surat resmi dengan disertai alasannya agar pihaknya juga bisa memberikan tanggapan secara resmi pula.
Roni juga membantah lampu penerangan di tambaknya mengganggu nelayan. Sebab selama ini tidak ada nelayan menangkap ikan di bibir pantai, Bahkan kekuatan lampu di tambaknya tidak terlalu besar, hanya cukup untuk menerangi tanggul. Karena dirinya tidak punya kepentingan menerangi lautan seperti yang dituduhkan.

Sebelumnya PLT Camat Puger Roni Herman Baza mengatakan berdasarkan perintah lisan bupati dirinya mengeluarkan surat agar pembangunan tambak puger dihentikan sementara. Meski secara administrasi seluruh perijinan sudah lengkap penghentian tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan puger.

(729 views)