Terhitung sejak bulan September hingga Desember mendatang, kementerian keuangan akan melakukan penundaan pencairan Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten Jember, senilai 61,9 milyar rupiah perbulan. Hal ini dilakukan karena penyerapan anggaran di Kabupaten Jember dinilai masih cukup rendah.
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi ketika di konfirmasi, mengaku sudah mengetahui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2016 ini Selasa malam. Dan ternyata Jember merupakan kabupaten yang mengalami penundaan terbesar se Jawa Timur, yang kemudian disusul kota Surabaya di urutan kedua. Sementara kabupaten tetangga kita seperti Lumajang, Banyuwangi dan Situbondo, tidak mengalami penundaan, karena penyerapan anggarannya diatas 50 persen.
Sebenarnya lanjut Ayub, inilah alasan kenapa DPRD selama ini mendesak bupati, agar segera melakukan percepatan penyerapan anggaran. Sebab penundaan pencairan D-A-U senilai total 247 milyar rupiah lebih ini, menyebabkan sejumlah progam kerja yang sudah di tetapkan harus ditata ulang.
Sementara Kepala Bidang Anggaran Pemkab Jember Hadi Sasmito ketika dikonfirmasi per telfon, membenarkan adanya penundaan pencairan D-A-U Kabupaten Jember. Rencananya menurut Hadi, hari ini juga peraturan menteri keuangan tersebut akan dilaporkan kepada bupati.
Mengenai seperti apa strategi yang akan dilakukan nantinya, pihaknya masih akan menunggu petunjuk bupati, yang nantinya akan dibahas dalam Perubahan APBD 2016 mendatang.
Hadi mengakui penundaan pencairan D-A-U sebesar 14 persen dari total D-A-U Kabupaten Jember ini, cukup besar pengaruhnya. Sebab hampir seluruh SKPD tentu memiliki progam kerja yang sumber anggarannya berasal dari D-A-U. Ketika anggarannya kemudian tidak ada, tentu harus dilakukan efisiensi lagi dalam P-APBD mendatang.
Sigit
(579 views)