Akibat Belum Di Tetapkannya Perda SOTK, APBD Jember 2017 Terancam Tidak Bisa Dibahas

Meski tanggal 17 Agustus besok sudah genap 6 bulan bupati definitif dilantik, namun bupati terancam belum bisa melakukan mutasi pejabat. Bahkan pembahasan APBD 2017 terancam juga tidak bisa dilakukan, akibat Perda Sistem Organisasi Tata Kerja atau SOTK belum disahkan.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, perubahan SOTK sudah harus di tetapkan paling lambat 2 bhulan setelah PP tersebut diundangkan. Artinya, Penetapan Perubahan SOTK di tingkat daerah, harusnya paling lambat di tetapkan 18 Agustus mendatang.

Namun nyatanya sampai saat Perda SOTK di Jember sama sekali belum di bahas, karena Pemkab belum juga menyerahkan naskah akademik raPerda SOTK. Dampaknya lanjut Ayub, bupati tidak bisa melakukan mutasi pejabat, karena Perda SOTK yang menjadi dasar juga belum di tetapkan.

Lebih parahnya lagi menurut Ayub, pembahasan APBD 2017 juga terancam tidak bisa dilakukan. Sebab beberapa kepala SKPD selaku kuasa pengguna anggaran masih belum definitif, sehingga tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis.

Ayub menyarankan kepada bupati untuk segera mendefinitifkan sekretaris kabupaten, dengan cara melakukan koordinasi dengan kementerian dalam negeri. Sebab hanya atas ijin mendagri bupati bisa mendefinitifkan sekretaris kabupaten.

Sigit

(617 views)