Puluhan warga Desa Kasian Timur, Jumat siang melaporkan kasus dugaan penyerobotan aset desa, yang dilakukan oleh salah satu warga setempat ke DPRD Jember. Sementara pihak perangkat desa dinilai tidak melakukan perlawanan sedikitpun.
Salah satu tokoh setempat Basuki Rahma mengatakan, aset tanah lapangan yang biasa dipakai untuk kegiatan olah raga dan aktifitas ibadah ini, sebenarnya sudah sejak lama tercatat sebagai aset desa. Namun sekitar sebulan lalu, salah satu warga berinisial HN, secara sepihak menguasai dan membongkar gawang dengan alasan dirinya merupakan ahli waris pemilik tanah tersebut.
Warga makin menyayangkan, karena perangkat desa tidak melakukan perlawanan, dan terkesan membiarkan aset tanah tersebut dikuasai oleh pelaku. Padahal pelaku tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan ataupun putusan pengadilan atas tanah tersebut. Untuk itu warga mendesak para pemangku kebijakan termasuk DPRD Jember, segera mengambil langkah untuk memperjelas persoalan ini.
Puluhan perwakilan warga Desa Kasian Timur ini kemudian di temui hampir seluruh Anggota Komisi A DPRD Jember. Wakil Ketua Komisi A Agus Widianto usai mendengar aspirasi masyarakat ini mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil sejumlah pihak terkait, diantaranya kepala desa dan juga Badan Pertanahan Nasional, untuk mencari informasi status tanah tersebut.
Agus juga menyayangkan sikap Muspika Puger, yang hanya ikut menyaksikan eskekusi tanah tersebut secara sepihak. Padahal untuk melakukan eksekusi apapun, mestinya harus berdasarkan putusan pengadilan.
(618 views)