Posko pengaduan pemberian tunjangan hari raya, THR, yang dibuka dinas tenaga kerja dan transmigrasi, Disnakertrans Jember, sepi dari pengaduan. Demikian diungkapkan kepala disnakertrasn Jember Akhmad Hariadi.
Menurut Hariadi, posko pengaduan itu sengaja dibuka, untuk mengakomodir keluhan karyawan, mengenai pemberian THR. Jika perusahaan tidak memberikan THR, maka karyawan dipersilahkan mengadu ke posko itu.
Namun lanjut Hariadi, dari hasil evaluasi pihaknya, hanya ada satu pengaduan dari salah satu perusahaan air minum. Namun setelah difasilitasi pihaknya, perusahaan itu siap membayar THR tiga hari sebelum lebaran.
Sepinya pengaduan itu bisa jadi disebabkan beberapa hal. Diantaranya seluruh perusahaan sudah membayarkan THR nya, atau kemungkinan yang lain, karyawan tidak mengetahui posko itu.
Hariadi berharap kepada seluruh perusahaan, untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya. Sebab jika tidak diberikan THR, perusahaan akan dikenankan denda sebesar 5 persen, dari total gaji dan THR karyawan.
Win
(704 views)