PT. Muroco PHK 75 Buruh Yang Melakukan Aksi Mogok Kerja.

Forum mediasi antara buruh PT. Muroco dengan pihak managemen yang difasilitasi Disnakertrans Jember Rabu sore, kembali deadlock. Bahkan managemen PT. Muroco memutuskan memberhentikan 75 orang buruh, yang melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja.

Ketua serikat buruh muslim Indonesia, atau sarbumusi Jember Umar Farouq, ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya mengaku kecewa, atas keputusan managemen PT. Muroco yang memastikan akan memberhentikan 75 orang buruh yang melakukan aksi unjukrasa.

Padahal aksi mogok kerja sudah diatur dalam undang-undang, dan perusahaan tidak boleh melakukan aksi tandingan dengan ancaman PHK. Meski pihak manajemen mempersilahkan buruh yang tidak bisa menempuh jalur hukum, Farouq mengaku pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut. Sebab dari beberapa kali pengalaman mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial, hukum tidak pernah berpihak kepada buruh.

Menyikapi kepastian di berhentikannya 75 orang buruh PT. Muroco lanjut Farouq, pihaknya saat ini hanya akan memperjuangkan agar seluruh hak buruh seperti pesangon, dibayarkan sesuai aturan oleh perusahaan. Farouq berharap persoalan pesangon ini bisa selesai, dalam pertemuan bersama PT. Muroco Kamis sore di kantor Disnakertrans Jember.

Salah satu buruh PT. Muroco supriyadi mengatakan, target produksi yang ditetapkan kepada buruh hanya bisa terpenuhi dengan 9 jam kerja. Sementara dalam undang-undang tenaga kerja jelas menyebutkan jam kerja buruh hanya 7 jam. Sehingga untuk menyelesaikan target yang dibebankan kepada buruh, harusnya ada tambahan dua jam lembur. Namun pihak perusahaan tidak bersedia memberikan uang lembur kepada buruh.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja, Rabu sore dilakukan mediasi antara buruh dengan PT. Muroco, dengan dihadiri Disnakertrans dan jajaran Polres Jember. Namun berakhir deadlock, dan PT. Muroco memastikan memberhentikan 75 orang buruh, untuk diganti oleh pekerja yang baru.

Sigit

(909 views)