Jika perusahaan yang memiliki tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan, tidak segera menyelesaikan tunggakannya, terancam sanksi pidana serta sanksi pencabutan ijin usaha.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Cahyaning Indriasari, sesuai dengan undang- undang peraturan pemerintah, tunggakan tersebut harus ditagih kepada perusahaan.
Cahyaning menambahkan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan pihaknya, dalam proses penagihan tunggakan iuran tersebut. Jika perusahaan masih membandel, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan, sebagai jaksa pengacara negara, untuk melakukan penagihan.
Nantinya lanjut Cahyaning, jika tetap menunggak, kejaksaan akan merekomendasikan kepada Pemkab Jember, agar surat ijin usahanya dicabut.
Cahyaning berharap, terutama kepada perusahaan yang menunggak iurannya, untuk segera melunasi. Sebab manfaat dari iuran tersebut sangat banyak, terutama bagi karyawannya.