Pemkab jember masih menunggu petunjuk lebih lanjut, terkait rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Sesuai dengan undang- undang aparatur sipil negara, tenaga P3k akan memiliki penghasilan, maupun jenjang karier yang sama dengan pns. Yang membedakan hanya persoalan pensiunan saja.
Kepala badan kepegawaian daerah jember Joko Santoso menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat, terkait rekrutmen tenaga P3K.
Sebab lanjut joko, rekrutmen tenaga P3k tersebut tetap melalui seleksi sesuai formasi yang dibutuhkan. Seleksi tersebut akan menggunakan sistem computer assisted test, cat.
Dengan sistem seleksi berbasis cat tersebut lanjut joko, dipastikan tidak ada pihak manapun, yang bisa membantu kelulusan peserta. Sebab begitu peserta selesai mengerjakan soal, maka secara otomatis nilainya akan langsung muncul.