Jember Hari Ini – Menteri Agama Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk memilih dan mengangkat rektor dan ketua perguruan tinggi keagamaan dibawah Kementerian Agama.
Rektor IAIN Jember, Babun Suharto, menjelaskan, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam mekanisme pemilihan rektor dan ketua Perguruan Tinggi Islam. Jika sebelumnya pemilihan rektor atau ketua dilakukan di tingkat senat yang kemudian diusulkan ke Menteri Agama, namun dengan Peraturan Menteri Agama yang baru, senat hanya melakukan penjaringan secara administratif untuk diusulkan. Sehingga siapapun yang memenuhi syarat secara administrasi, senat harus mengusulkannya kepada Menteri Agama. Barulah kemudian Menteri Agama yang akan memilih siapa rektor atau ketua yang dinilai layak untuk memimpin Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Babun berharap dengan Peraturan Menteri Agama yang baru tersebut, dapat mengurangi konflik di dalam kampus, terutama pasca pemilihan rektor maupun ketua. Sebab, belajar dari pengalaman sebelumnya, pasca momentum pemilihan rektor atau ketua, selalu muncul konflik internal. (Win)
(854 views)