Panwaslih Tak Bisa Jamin Form Monitoring Paslon Menonjol akan Bocor

DIMA AKHYAR SAAT HEARING PANSUS

Jember Hari Ini – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bupati dan Wakil Bupati Jember mengaku tidak bisa menjamin form monitoring pemetaan TPS yang sudah masuk ke Panwaslih, tidak akan bocor ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Kabupaten Jember, Dima Akhyar, dalam rapat Pansus Pilkada DPRD Jember Selasa siang. Menurut Dima, form tersebut murni hanya untuk pengawasan serta pemetaan daerah yang memiliki potensi konflik untuk internal Panwaslih. Sejauh ini, lanjut Dima, form laporan dari Panwascam yang telah masuk ke Panwaslih Kabupaten sekitar lima puluh persen. Namun karena menimbulkan pro dan kontra, Panwaslih memutuskan pengisian form tersebut dihentikan. Jika ternyata data tersebut keluar dari Panwaslih, Dima memastikan yang membocorkan orang dalam Panwaslih sendiri. Di hadapan Pansus Pilkada DPRD Jember, Dima mengakui form tersebut dibuat oleh Divisi Penindakan Panwaslih Jember, Abdullah Waid.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, dengan tegas meminta Panwaslih menghentikan pengisian form tersebut. Sebab, menurut Ayub, form tersebut rawan disalahgunakan dan dijual kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Di dalam form tersebut bisa dilihat secara riil, kekuatan masing-masing Pasangan Calon di tingkat TPS. Dengan melihat data itu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati akan melakukan upaya apapun di tingkatan TPS untuk mendapatkan suara yang signifikan. Ayub mengaku heran Panwaslih melakukan tidakan melampaui kewenangannya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus lainnya, Agus Sofyan. Lebih ekstrim Agus mendesak Panwaslih segera memusnahkan form monitoring yang telah masuk. Sebab, data tersebut rawan disalahgunakan.

Sebelumnya, Panwaslih memerintahkan Panwascam dan PPL mengisi form monitoring yang salah satu kolomnya berisi tentang Pasangan Calon menonjol di tingkat TPS. Form ini menimbulkan pro kontra baik di tingkat Panwascam maupun di masyarakat karena dinilai rawan disalahgunakan pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. (Winarno)

(1.334 views)