Disperindag Berupaya Kurangi Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Rakyat

Jember Hari Ini – Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember terus berupaya memperkecil kerusakan lingkungan akibat pertambangan rakyat, seperti tambang pasir gumuk, batu gumuk maupun pasir sungai.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember, Ahmad Sudiono, mengaku sudah melakukan pemetaan seluruh kegiatan pertambangan rakyat dengan melibatkan ahli dari perguruan tinggi. Tujuannya untuk mengurangi kerusakan lingkungan sekitarnya. Sebab, menurut Ahmad, jika terjadi kerusakan lingkungan akibat pertambangan rakyat, menjadi kewajiban pemerintah untuk mereklamasi dengan menggunakan uang negara. Oleh karena itu, agar tidak menguras uang negara, sebelum mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), harus dipastikan tidak ada dampak terhadap kerusakan lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten sama sekali tidak mempunyai kewenangan apapun untuk mengeluarkan IPR. (Fathul)

(775 views)