Dua Warga Jelbuk Jadi Pemalsu Dokumen Usaha dan Dokumen Kependudukan

Jember Hari Ini – Warga Jelbuk berinisial MTF dan SS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pendirian perusahaan dan dokumen kependudukan. Sementara EH dan WH, warga Tegal Besar Kaliwates hanya dijadikan saksi dan dikenai wajib lapor.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Jember, Iptu Sujilan, mengatakan, dari hasil penyidikan tersangka menawarkan jasa pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tnda Daftar Perusahaan (TDP) dengan cepat. Namun SIUP dan TDP yang diurus melalui tersangka merupakan dokumen palsu. Bahkan, tersangka mengaku bisa memalsukan buku nikah dan dokumen kependudukan. Atas dasar hasil penyidikan, tersangka MTF ditetapkan sebagai tersangka pembuat SIUP dan TDP palsu. Sedang tersangka SS membantu MTF dalam menjalankan aksinya. Sementara 2 orang yang dikenai wajib lapor, hanya sebatas menjadi pemesan dokumen palsu tersebut.

Hingga Jumat siang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Penyidk masih mendalami penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya Polres Jember mengamankan 4 orang yang diduga sebagai anggota jaringan pembuatan dokumen usaha dan dokumen kependudukan palsu. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 2 buah KTP, SIUP, TDP, serta surat nikah yang diduga palsu. Polisi juga menyita stempel Disperindag dan ESDM, 2 stempel tanggal, flashdisk, dan uang tunai 1 juta 100 ribu rupiah. (Hafit)

(975 views)