Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember mulai hari ini membuka pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat, serta perhitungan cepat untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember. Anggota KPU Kabupaten Jember, Habib M Rohan, menyebutkan, pendaftaran dimulai hari ini hingga 9 November mendatang.
Menurut Rohan, setiap lembaga yang akan melalukan survei maupun perhitungan cepat harus terdaftar secara resmi di KPU dan memenuhi syarat sesuai undang-undang. Salah satunya tidak berpihak dan menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. Lembaga survei dan perhitungan cepat yang tidak terdaftar di KPU dilarang mengumumkan hasil kerjanya kepada masyarakat. Sebab, hasil survei dan hitung cepat yang tidak kredibel, berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pilkada. Bahkan, lembaga survei yang tidak terdaftar, dinilai berbahaya terhadap situasi politik yang memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat bisa dilakukan setiap hari kerja di kantor KPU Kabupaten Jember. Setelah melalui serangkai proses seleksi, KPU akan mengumumkan lembaga mana yang sah dan boleh mempublikasikan hasil kerjanya kepada masyarakat. (Fathul)
(691 views)