Jabatan Kepala Desa Bertambah Jadi Tiga Periode

Jember Hari Ini – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemerintahan desa, salah satunya akan mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang dibatasi hingga tiga periode.

Menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jember, Sigit Akbari, ada beberapa poin krusial dalam Raperda tentang desa yang saat ini digodok di Pansus. Selain anggaran pelaksanaan pilkades yang seluruhnya akan dibebankan dalam APBD, juga tentang masa jabatan kepala desa yang dibatasi tiga periode.

Dalam aturan sebelumnya, lanjut Sigit, anggaran pelaksanaan pilkades berasal dari APBD, ditambah APB-Des dan sumbangan pihak ketiga. Poin krusial lainnya tentang batasan maksimal calon kepala desa yang saat ini hanya dibatasi minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Sedangkan untuk masa jabatan kepala desa, jika sebelumnya dibatasi maksimal 2 periode, dalam peraturan yang baru ditambah menjadi maksimal 3 periode. Hal ini menurut Sigit sudah sesuai dengan beberapa peraturan di atasnya, seperti Undang-Undang Desa dan peraturan pemerintah tentang desa.

Ketika disinggung besaran alokasi anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pilkades, Sigit belum berani memastikan. Menurut Sigit, anggaran pilkades akan disesuaikan dengan kemampuan APBD Jember. (Winarno)

(842 views)