Empat SPBU di Kabupaten Jember Belum Memperpanjang Perizinannya

Jember Hari Ini – Komisi C DPRD temukan 4 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jember yang perizinannya mati, namun masih beroperasi melayani konsumen. Selain melanggar aturan, SPBU ini juga merugikan Pemerintah Kabupaten Jember.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono, mengaku sudah meminta data keberadaan SPBU di Jember sekaligus data perizinan gangguan (HO) kepada Kantor Lingkungan Hidup. Dari data inilah diketahui adanya 4 SPBU belum melakukan perpanjang izin.

Siswono menyebutkan, SPBU di Kecamatan Balung, Rambipuji, Sukorambi dan Kaliwates belum melakukan perpanjangan izin. Oleh karena itu, Komisi C DPRD Jember akan mendatangi 4 SPBU tersebut untuk memastikan perizinannya. Pengurusan dan perpanjangan izin, lanjut Siswono, merupakan kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Komisi C DPRD Jember juga akan mengundang para pihak terkait, agar seluruh proses perijinan usaha yang berpengaruh terhadap pendapatan daerah, ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku. Jika masih ada pengusaha yang melanggaran aturan, Komisi C DPRD Jember tidak akan segan-segan memberikan rekomendasi tegas kepada instansi terkait, hingga berupa penghentian aktivitas usaha. (Fathul)

(787 views)