Pejabat Dinas Pendidikan di Tuntut 10 Bulan Penjara

Jember Hari Ini – Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut WT, PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Jember dengan hukuman 10 bulan penjara, karena diduga kuat menipu Calon PNS.

Jaksa Penuntut Umum, Tendik Wicaksono, dalam persidangan Rabu (19/8/2015) siang, terdakwa terbukti menipu Irisari Herawati, warga Jalan Manggar Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang. Terdakwa menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS dengan syarat membayar sejumlah uang. Namun setelah korban membayar sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 32 juta tahun 2009 lalu, korban belum juga diangkat menjadi PNS. Sementara uang yang telah disetor juga tidak dikembalikan kepada korban. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum berpendapat terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara Rahma, selaku kuasa hukum WT, akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya, Rabu (26/8/2015) pekan depan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Ahmad Guntur, kemudian menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa. (Hafit)

(651 views)