Jember Hari Ini – Mendekati hari raya idul fitri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menghimbau perusahaan media segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk jurnalisnya. Sebab, dari pantauan AJI, hingga saat ini masih ada sejumlah jurnanis belum menerima THR yang menjadi haknya.
Menurut Sekretaris AJI Jember, Sri Wahyunik, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, pekerja dengan masa kerja 12 bulan lebih akan mendapat THR setara gaji satu bulan penuh. Sementara pekerja yang memiliki masa kerja lebih tiga bulan namun kurang dari 12 bulan, mendapatkan penghitungan proporsional.
Pengusaha yang melanggar kewajibannya dan tidak membayar THR kepada karyawannya bisa dikategorikan melakukan tindak pidana. Dalam Permenaker juga disebutkan THR dibayarkan sepekan sebelum lebaran atau selambat-lambatnya 10 Juli 2015. Akan tetapi ada himbauan dari Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, perusahaan sebaiknya membayarkan THR dua pekan sebelum lebaran. Percepatan pembayaran THR itu bertujuan untuk mempermudah para pekerja yang akan melakukan mudik lebaran.
Wartawan Harian Surya ini menambahkan, perusahaan media massa juga wajib memberikan THR kepada jurnalisnya, baik yang berstatus karyawan, koresponden, kontributor maupun stringer. Menurut data AJI, perusahaan media sering melanggar pemberian THR ini kepada koresponden, kontributor, dan stringer yang bekerja di daerah. (Hafit)
(519 views)