Jember Hari Ini – Pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak harus di rumah sakit pemerintah, tetapi bisa juga dilakukan di rumah sakit swasta. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi.
Kepada sejumlah wartawan Hanafi menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) memang tidak disyaratkan pemeriksaan kesehatan Bacabup dilakukan di rumah sakit pemerintah, yang terpenting rumah sakit yang akan dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan Bacabup merupakan rumah sakit rujukan, serta memiliki peralatan yang lengkap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan. Untuk itulah KPU Jember telah menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan saran serta rekomendasi, di mana saja rumah sakit yang akan dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan Bacabup.
Saat ini lanjut Hanafi, IDI Jember sedang merumuskan secara detail seperti apa kriteria pemeriksaan kesehatan untuk para Bacabup. Sebab, dalam PKPU tidak dijelaskan secara detail, kriteria kesehatan yang di syaratkan. (Win)
(768 views)