Masyarakat Keluhkan Lambannya Pengurusan Administrasi Kependudukan

Jember Hari Ini – Warga di sejumlah kecamatan mengeluhkan lambannya layanan pembuatan kelengkapan administrasi kependudukan, baik itu KK, KTP, akta kelahiran maupun akta kematian.

Warga Dusun Kelayu Desa Mayang, Pak Eko, melalui Suara Rakyat Prosalina menuturkan, anaknya mengajukan permohonan pembuatan KTP di Kecamatan Mayang pertengahan Mei lalu. Namun, hingga awal Juli ini, KTP yang dimohon tak kunjung selesai. Padahal, anaknya juga diminta membayar sejumlah uang untuk biaya pengurusan KTP tersebut.

Hal senada dipaparkan Pak Ma’un, warga Jalan Hayam Wuruk Kaliwates. Pak Ma’un mengeluhkan lambannya pembuatan KK di kantor Kecamatan Kaliwates. Akhirnya dia mencoba mengurus sendiri penyelesaian KK di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, petugas layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak bisa melayani dengan berbagai alasan.

Sementara menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Arif Cahyono, sesuai ketentuan pengurusan administrasi kependudukan maksimal 14 hari kerja setelah permohonan disampaikan. Namun untuk pembuatan akta kelahiran dan akta kematian, petugas Dispendukcapil dan kecamatan membutuhkan waktu lebih lama, maksimal 30 hari kerja. Hal itu karena pembuatan akta kelahiran dan kematian membutuhkan kroscek di lapangan terkait validasi data. Selain itu, warga tidak bisa mengurus sendiri ke Dispendukcapil. Sesuai ketentuan, Dispendukcapil hanya melayani pembuatan kelengkapan administrasi kependudukan yang dilakukan petugas dari kecamatan. Kebijakan ini diterapkan untuk memudahkan warga Jember yang tinggal di wilayah pedesaan untuk mengurus administrasi kependudukan. (Ida)

(896 views)