Jember Hari Ini – Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan membayar upah buruh dibawah UMK, dengan terdakwa bos PT Gebang Jaya berinisial CO, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, Ruly S Titahelue.
Dalam tanggapan eksepsi yang dibacakan dalam persidangan Selasa siang, jaksa penuntut umum tendik wicaksono menjelaskan, perkara yang disangkakan terhadap terdakwa merupakan perbuatan pidana. Sehingga alasan penasehat hukum perdakwa yang meminta kasus tersebut diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, tidak berdasar hukum. Jaksa kemudian menunjukkan yurisprudensi kasus yang sama dengan terdakwa Bagus Sri Handoyono, terdakwa kasus perburuhan. Kasus tersebut sudah diputus bersalah dan sudah inkragh atau berkuatan hukum tetap. Karena itu, dia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jember memutus dalam putusan sela untuk melanjutkan persidangan, dengan dasar pemeriksaan surat Jaksa Penuntut Umum.
Sementara kuasa hukum terdakwa CO, Rully Titahelue, menyatakan tetap pada eksepsinya. Kasus tersebut seharusnya diselesaikan dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebab, Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili kasus tersebut, karena menyangkut upah tenaga kerja. Ia menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum hanya penilaian jaksa semata, bukan menurut undang-undang. Sebab, kasus tersebut berawal dari hubungan ketenagakerjaan.
Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, menunda sidang Selasa pekan depan dengan agenda putusan sela. (Hafit)
(611 views)