Komisi A Desak Pemkab Segera Ganti Kades Mumbulsari

Jember Hari Ini – Ketua Komisi A DPRD Jember, Mashuri Hariyanto, mendesak Pemkab Jember bertindak tegas kepada Kepala Desa Mumbulsari, Suwoto, yang sudah di vonis 2 tahun 4 bulan.

Dengan putusan tersebut, Suwoto sudah tidak dapat melayani masyarakat Mumbulsari karena berada dalam penjara. Oleh sebab itu, perlu tindakan segera dari Pemkab Jember agar masyarakat Desa Mumbulsari tidak dirugikan. Karena itu, perlu dipertimbangkan perlu tidaknya dilakukan pilkades ulang untuk Desa Mumbulsari. Mashuri berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kabag Pemdes untuk membahas persoalan tersebut.

Sementara kepala bagian pemerintahan Desa Pemkab Jember, M Winardi, hingga Jumat siang belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di tempat. Kabag Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan terhadap suwoto, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, suwoto sudah diberhentikan sementara, sejak statusnya menjadi terdakwa, dan menjalani persidangan di pengadilan negeri tipikor surabaya,, sesuai undang-undang lanjut mujiarto, yang bersangkutan diberhentikan secara tetap, jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya Kades Suwoto divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya 2 tahun 4 bulan karena terbukti korupsi dana program Rehab Rumah Tidak Layak Huni Desa Mumbulsari. (Hafit)

(606 views)