Besok, Kasus Pungli PRONA Mulai Disidangkan Pengadilan Tipikor Surabaya

Jember Hari Ini – Kasus sertifikasi tanah massal dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang menyeret Sekretaris Desa Mojomulyo Puger berinisial SH, Jumat (19/6/2015) besok mulai disidangkan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya sudah menunjuk majelis hakim yang dipimpin mustofa atas kasus yang menjerat SH. Majelis hakim sudah menetapkan hari sidang pada Jumat besok. Untuk menangani kasus ini, kejaksaan sudah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 6 orang, yang dipimpin jaksa Kabul Budiono.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Jember menetapkan SH sebagai tersangka, karena diduga melakukan pungutan liar terhadap 300 orang warga Desa Mojomulyo Puger dalam sertfikasi gratis PRONA tahun 2012 lalu. Rata-rata masyarakat diminta membayar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tergantung status dan alamat domisili pemilik tanah. Atas perbuatannya, SH terancam hukuman mimimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. (Hafit)

(735 views)