Kemenag Pusat Sanksi 40 Perguruan Tinggi Islam

Jember Hari Ini – Sebanyak 40 Perguruan Tinggi agama Islam mendapat sanksi dari Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama. Mulai sanksi berupa teguran, hingga sanksi terberat penonaktifan.

Ditemui usai acara “Dialog Peningkatan Mutu Lembaga” di IAIN Jember, Selasa siang, Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama RI, Profesor Amsal Bakhtiar, menjelaskan, kampus yang diberi sanksi tersebut mayoritas didominasi kampus swasta. Mereka disanksi karena beberapa faktor, diantaranya adanya konflik antara yayasan dengan rektor, menyelenggarakan perkuliahan dalam waktu cukup singkat, memiliki kelas jauh, hingga dugaan praktik jual beli ijazah.

Khusus untuk kasus dugaan jual beli ijazah, lanjut Amsal, pihaknya masih melakukan penelusuran kebenaran laporan tersebut. Jika memang terbukti laporan tersebut benar, maka Kementerian Agama memastikan akan menjatuhkan sanksi terberat, yakni pencabutan izin dan penutupan kampus.

Amsal menjelaskan, untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di masa yang akan datang, saat ini pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap seluruh Perguruan Tinggi Islam yang ada. (Win)

(628 views)