15 Anggota DPRD Jember Mangkir dari Rapat Paripurna

15 anggota DPRD Jember, mangkir dari sidang paripurna internal, keputusan rekomendasi PDP kahyangan, selasa pagi. Dari 49 kursi yang tersedia, hanya 34 kursi yang terisi anggota dewan yang hadir.

Jumlah kursi di DPRD Jember sebenarnya 50 orang, namun 1 kursi untuk politisi P3 Sukarso, tidak ditempati karena yang bersangkutan dipecat dari keanggotaan partainya.

34 anggota DPRD Jember yang hadir menyetujui melanjutkan sidang paripurna, penyampaian keputusan rekomendasi dprd terkait PDP Kahyangan, yang sebelumnya dibahas melalui panitia khusus‎ atau pansus.

Rapat paripurna DPRD Jember merekomendasikan, agar bentuk badan hukum PDP kahyangan, diubah menjadi perseroan terbatas atau PT dengan komposisi penyertaan modal pemkab minimal 51 persen.

pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Jember, Martini menegaskan, sebelum perubahan badan hukum terjadi, pemkab perlu melakukan perbaikan managemen secara menyeluruh, dimulai dari jajaran pengawas, direksi, termasuk mneyeselaikan piutang pihak ketiga yang belum terselesaikan, serta meneruskan ke ranah hukum. Fathul

(518 views)